Bentuk
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih
dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara
tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan
bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan
yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut
pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal
17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat
adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang
menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik
Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering
tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar